LEBONG, radarlebong.com – Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2022. Kabupaten Lebong masuk dalam kategori PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) Level 3.
Hal tersebut, menyusul terus bertambahnya jumlah kasus warga Lebong terkonfirmasi positif Covid-19, yang sudah mencapai 72 kasus.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinkes Lebong, Rachman, SKM menjelaskan pada PPKM level 3 terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti untuk kegiatan keramaian yang mesti harus dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas.
Baca Juga : Lebong Turun ke PPKM Level 2, Gara-gara 9 Kasus Corona